Delta DC | Kementerian Kesehatan menerbitkan konsolidasi aturan turunan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Fokus utamanya mencakup Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang mengubah sistem klasifikasi dari jumlah tempat tidur menjadi kemampuan klinis, serta Permenkes Nomor 5 Tahun 2026 tentang tata kelola perbekalan kesehatan.
Pembaruan Regulasi Rumah Sakit (Permenkes No. 6 Tahun 2026)Mengubah klasifikasi RS menjadi tingkat paripurna, utama, madia, dan dasar berdasarkan kemampuan pelayanan.Mengatur perizinan berbasis modal (PMDN/PMA) dan layanan unggulan.Mewajibkan integrasi data rekam medik elektronik dengan platform SatuSehat untuk perpanjangan izin.Memberikan masa transisi penyesuaian regulasi selama 2 tahun bagi fasilitas kesehatan eksisting.
Pengawasan Perbekalan Kesehatan (Permenkes No. 5 Tahun 2026)Menata ulang standar produksi, distribusi, serta pengawasan obat, alat kesehatan, dan kosmetik.Menjaga keamanan rantai pasok dan mutu produk kesehatan secara nasional.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG RUMAH SAKIT : DOWNLOAD
